Html java script

Pembunuh Marbut Masjid di Indramayu Terancam Hukuman Mati

 


UA alias Ndut (31), pembunuh Mohammad Royan Fauzan Adzim (25) yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di kamar mess di Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kabupaten Indramayu, terancam hukuman mati.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) KUHP.



"Pelaku diancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Lukman, Selasa (6/9/2022).


Pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tangerang, Banten pada 5 September 2022 kemarin.


"Karena pada saat penangkapan, pelaku ini berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga akhirnya petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," katanya.


"Kita tangkap pelaku di daerah Tangerang, Banten. Yang bersangkutan sempat melarikan diri. Dari awal kita melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi. Dan akhirnya kita bisa menangkap pelaku tadi malam di daerah Tangerang, Banten," Lukman menambahkan.


Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit sepeda motor dan satu buah linggis yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban.


Lukman menuturkan motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut. Menurutnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena didasari oleh rasa dendam.


"Motifnya balas dendam. Jadi pelaku ini dulunya adalah salah satu jamaah LDII, tapi dikeluarkan karena perilakunya. Pelaku ini merasa sakit hati, karena saat keluar (dari LDII) dia mendapat perundungan dari jamaah-jamaah lainnya di media sosial," kata dia.


"Karena sakit hati, pelaku akhirnya mencari jamaah LDII yang ada di mess. Kebetulan korbannya ini adalah calon mubaligh di LDII dan dia berada di kamar yang bertuliskan Mubaligh. Hingga akhirnya sasaran pelaku adalah korban ini," kata Lukman menambahkan.


Diberitakan sebelumnya, seorang pemuda ditemukan tewas di dalam kamarnya. Kondisi korban saat ditemukan mengalami luka di kepala hingga ditemukan ceceran darah di kamar.


Apapun korban diketahui bernama Mohammad Royan Fauzan Adzim (25). Warga Tulungagung, Jawa Timur itu, ditemukan tewas di mes Mubaligh, Gang Maskan, Desa Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (27/8) subuh.

Belum ada Komentar untuk "Pembunuh Marbut Masjid di Indramayu Terancam Hukuman Mati"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel