HATI HATI, Ini Konsekuensi Jika Mahar Berupa Al Qur’an Dan Seperangkat Alat Sholat
Salah satu syarat sahnya sebuah pernikahan adalah adanya mahar. Mahar memang telah menjadi bagian yang tidak boleh ditiadakan karena hal tersebut merupakan hak seorang wanita dari pasangannya. Namun kini banyak umat islam yang menggunakan mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat sholat dimana keduanya seakan sudah menjadi mahar wajib dalam setiap pernikahan selain mahar berupa emas atau yang lainnya.
Allah Ta’ala telah berfirman mengenai pemberian mahar dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 4.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nafkahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (QS An Nisa 4)
Sesungguhnya pemberian mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat sholat memang baik dan terlihat islami. Namun sayangnya ketika selesai pernikahan, seperangkat alat sholat tersebut hanya tersimpan rapi di lemari. Sedikit pun tak tersentuh apalagi digunakan setiap hari.
Sementara Al Qur’an yang menjadi pedoman hidup dalam berumah tangga dibiarkan berdebu dan akhirnya keduanya hanya menjadi pajangan bukti pernikahan yang terlihat bahagia. Padahal ada sebuah pesan penting akan adanya mahar yang berupa al Qur’an dan seperangkat alat sholat tersebut.
Ketika seorang mempelai pria mengucapkan, “Saya terima nikahnya fulanah binti fulan dengan mas kawin berupa al Quran dan seperangkat alat sholat”, situlah mulai suatu beban tanggung jawab yang harus dipikul seorang suami.
Seorang suami harus mengajarkan istrinya kewajiban melaksanakan shalat dengan sungguh-sungguh baik dalam ketepatan waktu ataupun menerapkan rukun-rukunnya dengan benar. Seorang suami juga harus senantiasa mengingatkan istrinya sekaligus membimbingnya karena shalatlah yang pertama kali dihisab oleh Allah di hari akhir.
Sementara ketika seorang suami memberikan mahar berupa Al Quran dengan alasan dianggap mahar yang murah meriah, sebenarnya merupakan mahar yang amat mahal karena menjadi pedoman hidup yang membawanya pada jalan keselamatan.
Dengan hal tersebut pula, seorang suami dituntut untuk membimbing istrinya menuju akhlak yang baik dan menciptakan keluarga yang berlandaskan Al Qur’an. Jadi jangan beranggapan bahwa Al Qur’an adalah mahar yang murah.
Akan tetapi kenyataannya sekarang, banyak kita lihat atau mungkin kita sendiri yang membiarkan mahar-mahar tersebut tersimpan rapi dalam lemari. Tak jarang pasangan suami istri merasa bangga dengan mahar yang sedikitpun tak pernah digunakan tersebut dan berucap, “Ini lho mahar dari suamiku”.
Mungkin tanggung jawab suami akan lebih ringan ketika mendapatkan istri yang shalehah dan taat atau mungkin kita masih punya alat sholat dan Al Qur’an yang biasa digunakan sehingga tidak menggunakan mahar tersebut. Namun sebenarnya bukan masalah digunakan atau tidaknya, melainkan seberapa jauh kita berusaha mempertanggung jawabkan apa yang telah dimaharkan dan jangan sampai hanya menjadi simbol yang tidak berguna.
Dengan kata lain seorang suami harus mampu menjaga istri dan anak-anaknya dari panasnya api neraka melalui simbol mahar tersebut. Jangan sampai seorang suami justru terlupa dengan beban yang berani ia pikul ketika akad nikah.
“Hai orang-orag yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Sehingga bagi seorang istri yang diberi mahar Al Qur’an dan seperangkat alat sholat namun tak sedikitpun diajarkan tentang Al Qur’an atau dibimbing dalam shalat, maka janganlah ragu untuk menagihnya kepada suami karena itulah kewajiban suaminya.
Sebuah pengingat juga untuk para laki-laki yang hendak memberikan mahar berupa Al Qur’an dan seperangkat alat sholat agar bersiap-siap menerima konsekuensi mengajarkan Al Qur’an dan membimbingnya dalam ibadah.
Wallahu A’lam
Belum ada Komentar untuk "HATI HATI, Ini Konsekuensi Jika Mahar Berupa Al Qur’an Dan Seperangkat Alat Sholat"
Posting Komentar