Html java script

Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja

 


Azwar Laware (56), petugas PJLP yang berdinas di Unit Pelaksana Kebersihan Badan Air Palmerah, hanya bisa menahan tangis memikirkan situasinya bulan depan yang mendadak menjadi pengangguran.

Azwar terancam tak bisa melanjutkan kontrak karena terbitnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1095 Tahun 2022, yang mengatur batas usia PJLP maksimal 56 tahun.

Azwar yang kini berusia 56 tahun 2 bulan itu, tentu saja tidak bisa lolos dari aturan tersebut.

"Saya sudah mengabdi di UPK Badan Air selama 8 tahun, tau-tau kami ditendang begitu saja," kata Azwar saat ditemui di Palmerah, Senin (12/12/2022).

Azwar yang baru mengetahui aturan terse



but empat hari lalu itu tentunya sangat gusar. Sebab, umur kontraknya hanya tersisa 2 pekan saja.

Ia mengaku sudah mendapat pemberitahuan bahwa kontraknya tahun depan tak akan diperpanjang.

"Sejak Keputusan Gubernur itu keluar, sudah langsung diterapkan oleh Dinas. Semua terimbas, enggak cuma UPK Badan Air, semuanya terimbas baik itu petugas PPSU, pertamanan, pemakaman, dan lainnya," ungkapnya.

Setahu dia, dalam aturan lama, tak ada batas usia maksimum yang ditetapkan bagi petugas PJLP.

Belum ada Komentar untuk "Tangis Petugas PJLP DKI Terancam Dipecat karena Usia: Saya Mengabdi 8 Tahun Ditendang Begitu Saja"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel